
Dr. Ir. H. Munari, ST, SH.,MM.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni;
c. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
d. Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan
e. Pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.
BAGIAN Akademik dan Kerjasama:
Bagian Akademik dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
c. Pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. Pelaksanaan urusan kerja sama.
BAGIAN Kemahasiswaan
Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan administrasi di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. Pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. Pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. Pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan
e. Pelaksanaan administrasi alumni.
BAGIAN Perencanaan dan Sistem Informasi:
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan dan pengolahan data dan informasi;
b. Penyajian data dan informasi;
c. Pemberian layanan data dan informasi;
d. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
e. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan
f. Evaluasi pelaksanan program dan anggaran.
SUBBAGIAN Akademik dan Evaluasi:
Tupoksi (OTK Pasal 17 ayat 1 ) Rincian Tugas
Subbagian Akademik dan Evaluasi
mempunyai tugas melakukan pemberian
layanan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat serta
evaluasi pelaksanaan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
- Melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan
konsep program kerja Bagian; - Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data
di bidang pendidikan, serta penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat yang dilakukan mahasiswa; - Melakukan penyusunan bahan pedoman dan kalender
akademik; - Melakukan penyusunan bahan penetapan komponen
penyelenggaraan pendidikan; - Melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan
pembelajaran mata kuliah wajib umum; - Melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan wisuda,
dies natalis, orasi ilmiah, upacara pengukuhan profesor,
seminar, lokakarya, dan pertemuan ilmiah lainnya; - Melakukan urusan cuti akademik dan pengaktifan
kembali mahasiswa; - Melakukan urusan alih program studi dan pindah ke
perguruan tinggi lain; - Melakukan urusan pengunduran diri, putus studi
akademik, dan pemberhentian mahasiswa; - Melakukan penelaahan keabsahan data calon penerima
ijazah; - Melakukan penyiapan bahan penerbitan ijazah;
- Melakukan penyiapan bahan pemberian surat
keterangan pengganti ijazah, transkrip akademik, dan
surat keterangan pendamping ijazah; - Melakukan urusan pengelolaan pangkalan data
pendidikan; - Melakukan urusan administrasi penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat bagi mahasiswa; - Melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan dan
penggunaan sarana pendidikan; - Melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat; - Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
Subbagian; dan - Melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep
laporan Bagian.
SUBBAGIAN Registrasi dan Statistik:
Tupoksi (OTK Pasal 17 ayat 2 ) Rincian Tugas
Subbagian Registrasi dan Statistik
mempunyai tugas melakukan urusan
registrasi mahasiswa dan statistic
akademik.
- Melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
- Melakukan penyusunan bahan pedoman penerimaan dan
registrasi mahasiswa; - Melakukan urusan penerimaan mahasiswa;
- Melakukan urusan registrasi mahasiswa;
- Melakukan penyiapan bahan kartu mahasiswa, kartu
rencana studi, kartu hasil studi, dan pemberian nomor
induk mahasiswa; - Melakukan penyajian dan penyusunan statistik akademik
dan mahasiswa; - Melakukan penyiapan bahan pelaporan data akademik
dan mahasiswa; - Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
Subbagian; dan - Melakukan penyusunan laporan subbagian.
SUBBAGIAN Sarana Pendidikan:
Tupoksi (OTK Pasal 17 ayat 3 ) Rincian Tugas
Subbagian Sarana Pendidikan mempunyai
tugas melakukan pengelolaan sarana
pendidikan. - Melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan
konsep program kerja Bagian; - Melakukan penyusunan konsep rencana kebutuhan
sarana pendidikan untuk bahan penyusunan rencana
pengadaan sarana pendidikan di lingkungan perguruan
tinggi; - Melakukan penyusunan konsep layanan pendistribusian
sarana pendidikan; - Melakukan penyusunan konsep petunjuk pelaksanaan
penggunaan sarana pendidikan berdasarkan ketentuan
yang berlaku sebagai bahan masukan atasan; - Melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
pengadaan dan penggunaan sarana pendidikan untuk
mengetahui perkembangannya; - Melakukan analisa data pelaksanaan penggunaan
sarana pendidikan sebagai bahan kebijakan; - Melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Subbagian
Sarana Pendidikanuntuk mengetahui permasalahan dan
penyelesaiannya; dan - Melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep
laporan Bagian.
SUBBAGIAN Kerja Sama:
Tupoksi (OTK Pasal 17 ayat 4 ) Rincian Tugas
Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas
melakukan pemberian layanan
administrasi kegiatan kerja sama. - Melakukan penyusunan program kerja subbagian;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan
rencana pengembangan kerja sama - Melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan
kerja sama ; - Melakukan penyiapan bahan dokumen kerja sama;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan
kerja sama; - Melakukan penyiapan pelaksanaan penandatanganan
dokumen kerja sama; - Melakukan administrasi kegiatan kerja sama;
- Melakukan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja
sama ; - Melakukan urusan administrasi mahasiswa asing;
- Melakukan penelaahan bahan usul kerja sama dari unit
kerja di lingkungan universitas; - Melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kerja sama; - Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
Subbagian; - Melakukan penyusunan laporan Subbagian.
BAGIAN Kemahasiswaan
Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan administrasi di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. Pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. Pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. Pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan
e. Pelaksanaan administrasi alumni.
Tupoksi (OTK Pasal 18) Rincian Tugas
Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas
melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni.
Fungsi:
a. Pelaksanaan administrasi di bidang
minat, bakat, dan penalaran
kemahasiswaan;
b. Pelaksanaan administrasi kegiatan
kemahasiswaan;
c. Pelaksanaan layanan kesejahteraan
mahasiswa;
d. Pelaksanaan pengelolaan informasi
kemahasiswaan; dan
e. Pelaksanaan administrasi alumni. - Melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan program
pengenalan kampus bela negara bagi mahasiswa baru di
tingkat universitas; - Melakukan penyusunan usul rencana kegiatan minat,
bakat, dan penalaran kemahasiswaan, organisasi
kemahasiswaan, dan kegiatan kemahasiswaan lainnya; - Melakukan pengumpulan dan pengolahan data
peningkatan kualitas, minat, bakat, dan penalaran
kemahasiswaan; - Melakukan penyiapan bahan peningkatan kualitas,
minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan; - Melakukan penelaahan proposal kegiatan mahasiswa;
- Melakukan penyusunan bahan pemberian
izin/rekomendasi peningkatan kualitas, minat, bakat, dan
penalaran mahasiswa, baik di dalam maupun di luar
universitas; - Melakukan penyiapan bahan usul penerima beasiswa
dari pemerintah, lembaga, swasta, dan pihak lain; - Melakukan penyiapan bahan penetapan penerima
beasiswa dan pengganti penerima beasiswa; - Melakukan penyusunan bahan laporan kemajuan belajar
penerima beasiswa; - Melakukan penyiapan bahan pemilihan dan pemberian
penghargaan mahasiswa berprestasi di bidang akademik
dan non-akademik; - Melakukan urusan pembinaan organisasi
kemahasiswaan; - Melakukan urusan fasilitasi organisasi kemahasiswaan;
- Melakukan urusan pemberian sanksi bagi mahasiswa;
- Melakukan pengumpulan dan pengolahan data alumni;
- Melakukan penyajian data dan layanan informasi
kegiatan kemahasiswaan dan alumni; - Melakukan penyiapan bahan pengembangan jejaring
alumni; - Melakukan penyiapan bahan fasilitasi kegiatan alumni;
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pembinaan minat, bakat, penalaran, dan
kesejahteraan mahasiswa; - Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
Subbagian; dan - Melakukan penyusunan laporan Subbagian.
SUBBAGIAN Minat, Penalaran, dan lnformasi Kemahasiswaan:
Tupoksi (OTK Pasal 21 ayat 1 ) Rincian Tugas
Subbagian Minat, Penalaran, dan
Informasi Kemahasiswaan mempunyai
tugas melaksanakan administrasi minat,
penalaran, dan informasi kemahasiswaan. - Melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
- Melakukan penyiapan bahan penyajian informasi
kegiatan kemahasiswaan; - Melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan
mahasiswa; - Melakukan penyusunan bahan pemberian
izin/rekomendasi kegiatan minat dan penalaran
kemahasiswaan di dalam maupun di luar perguruan
tinggi; - Melakukan pembuatan dokumen usul perencanaan,
penganggara dan pelaksanaan realisasi dana kegiatan
mahasiswa, Organisasi Mahasiswa, Unit Kegiatan
Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa, dan kegiatan
kemahasiswaan lainnya; - Melakukan pelatihan peningkatan kualitas mahasiswa,
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan minat dan penalaran mahasiswa; - Melakukan kegiatan pembinaan minat dan bakat
mahasiswa; - Melakukan kegiatan pembinaan penalaran mahasiswa;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
Subbagian; dan - Melakukan penyusunan laporan subbagian.
SUBBAGIAN Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa:
Tupoksi (OTK Pasal 21 ayat 2 ) Rincian Tugas
Subbagian Pelayanan Kesejahteraan 1. Melakukan penyusunan program kerja subbagian;
Mahasiswa mempunyai tugas
melaksanakan administrasi kegiatan
mahasiswa, layanan kesejahteraan
mahasiswa, dan alumni. - Melakukan pengolahan data di bidang pelayanan
kesejahteraan mahasiswa; - Melakukan penyusunan rencana pelayanan
kesejahteraan mahasiswa; - Melakukan urusan, pemantauan, dan evaluasi pelayanan
kesejahteraan mahasiswa; - Melakukan proses pembuatan Surat Keputusan
Penerima Beasiswa; - Melakukan proses pembuatan Surat Keputusan
penggantian penerima beasiswa; - Melakukan proses pembuatan surat pemberitahuan
beasiswa dan pengumuman kegiatan ke fakultas di
lingkungan Universitas; - Melakukan proses laporan indeks prestasi kumulatif
penerima beasiswa; - Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
Subbagian; dan - Melakukan penyusunan laporan Subbagian.
SUBBAGIAN Perencanaan:
Tupoksi (OTK Pasal 25 ayat 1 ) Rincian Tugas
Subbagian Perencanaan mempunyai
tugas melakukan penyusunan dan
evaluasi pelaksanaan rencana, program,
dan anggaran.
- Melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan
konsep program kerja Bagian; - Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian
data program dan anggaran; - Melakukan penyiapan bahan usul standar biaya masukan
dan tarif penerimaan negara bukan pajak; - Melakukan penyiapan bahan kebijakan rencana,
program, dan anggaran; - Melakukan penyiapan bahan penetapan penghitungan
standar biaya penyelenggaraan pendidikan; - Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi
rencana, program, dan anggaran; - Melakukan penelaahan bahan usul program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran dari unit kerja di lingkungan
universitas; - Melakukan penyiapan bahan usul program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran; - Melakukan penyiapan bahan pembahasan program,
kegiatan, sasaran, dan anggaran; - Melakukan penyiapan bahan usul revisi program,
kegiatan, sasaran, dan anggaran; - Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
Subbagian; dan - Melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep
laporan Bagian.
SUBBAGIAN Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat:
Tupoksi (OTK Pasal 25 ayat 2 ) Rincian Tugas
Subbagian Sistem Informasi mempunyai
tugas melakukan pengumpulan,
pengolahan, penyajian, dan pemberian
layanan data dan informasi akademik dan
non-akademik serta hubungan
masyarakat. - Melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan
rencana sistem informasi dan hubungan masyarakat; - Melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan
sistem informasi dan hubungan masyarakat; - Melakukan penyiapan bahan koordinasi koprensi pers;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi kegiatan
telekomprens; - Melakukan pengumpulan dan pengolahan informasi
akademik dan non-akademik; - Melakukan penyajian dan pemberian layanan informasi
akademik dan non-akademik; - Melakukan penyusunan bahan sosialisasi dan publikasi;
- Melakukan urusan peliputan dan dokumentasi kegiatan;
- Melakukan penyiapan bahan tanggapan terhadap berita
yang dimuat media cetak dan elektronik serta pengaduan
masyarakat; - Melakukan urusan promosi dan pameran;
- Melakukan penyusunan bahan konferensi pers dan
siaran pers; - Melakukan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja
sama dan hubungan masyarakat; - Melakukan urusan administrasi mahasiswa asing;
- Melakukan penelaahan bahan usul kerja sama dari unit
kerja di lingkungan universitas; - Melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat; - Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
Subbagian; - Melakukan penyusunan laporan Subbagian