Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan

Dr. Ir. H. Munari, ST, SH.,MM.

Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni;
c. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
d. Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan
e. Pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.

BAGIAN Akademik dan Kerjasama:
Bagian Akademik dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
c. Pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. Pelaksanaan urusan kerja sama.

BAGIAN Kemahasiswaan
Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan administrasi di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. Pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. Pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. Pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan
e. Pelaksanaan administrasi alumni.

BAGIAN Perencanaan dan Sistem Informasi:
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan dan pengolahan data dan informasi;
b. Penyajian data dan informasi;
c. Pemberian layanan data dan informasi;
d. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
e. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan
f. Evaluasi pelaksanan program dan anggaran.

SUBBAGIAN Akademik dan Evaluasi:
Tupoksi (OTK Pasal 17 ayat 1 ) Rincian Tugas
Subbagian Akademik dan Evaluasi
mempunyai tugas melakukan pemberian
layanan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat serta
evaluasi pelaksanaan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.

  • Melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan
    konsep program kerja Bagian;
  • Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data
    di bidang pendidikan, serta penelitian dan pengabdian
    kepada masyarakat yang dilakukan mahasiswa;
  • Melakukan penyusunan bahan pedoman dan kalender
    akademik;
  • Melakukan penyusunan bahan penetapan komponen
    penyelenggaraan pendidikan;
  • Melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan
    pembelajaran mata kuliah wajib umum;
  • Melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan wisuda,
    dies natalis, orasi ilmiah, upacara pengukuhan profesor,
    seminar, lokakarya, dan pertemuan ilmiah lainnya;
  • Melakukan urusan cuti akademik dan pengaktifan
    kembali mahasiswa;
  • Melakukan urusan alih program studi dan pindah ke
    perguruan tinggi lain;
  • Melakukan urusan pengunduran diri, putus studi
    akademik, dan pemberhentian mahasiswa;
  • Melakukan penelaahan keabsahan data calon penerima
    ijazah;
  • Melakukan penyiapan bahan penerbitan ijazah;
  • Melakukan penyiapan bahan pemberian surat
    keterangan pengganti ijazah, transkrip akademik, dan
    surat keterangan pendamping ijazah;
  • Melakukan urusan pengelolaan pangkalan data
    pendidikan;
  • Melakukan urusan administrasi penelitian dan
    pengabdian kepada masyarakat bagi mahasiswa;
  • Melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan dan
    penggunaan sarana pendidikan;
  • Melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
    pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
    kepada masyarakat;
  • Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
    Subbagian; dan
  • Melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep
    laporan Bagian.

SUBBAGIAN Registrasi dan Statistik:
Tupoksi (OTK Pasal 17 ayat 2 ) Rincian Tugas
Subbagian Registrasi dan Statistik
mempunyai tugas melakukan urusan
registrasi mahasiswa dan statistic
akademik.

  • Melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
  • Melakukan penyusunan bahan pedoman penerimaan dan
    registrasi mahasiswa;
  • Melakukan urusan penerimaan mahasiswa;
  • Melakukan urusan registrasi mahasiswa;
  • Melakukan penyiapan bahan kartu mahasiswa, kartu
    rencana studi, kartu hasil studi, dan pemberian nomor
    induk mahasiswa;
  • Melakukan penyajian dan penyusunan statistik akademik
    dan mahasiswa;
  • Melakukan penyiapan bahan pelaporan data akademik
    dan mahasiswa;
  • Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
    Subbagian; dan
  • Melakukan penyusunan laporan subbagian.

    SUBBAGIAN Sarana Pendidikan:
    Tupoksi (OTK Pasal 17 ayat 3 ) Rincian Tugas
    Subbagian Sarana Pendidikan mempunyai
    tugas melakukan pengelolaan sarana
    pendidikan.
  • Melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan
    konsep program kerja Bagian;
  • Melakukan penyusunan konsep rencana kebutuhan
    sarana pendidikan untuk bahan penyusunan rencana
    pengadaan sarana pendidikan di lingkungan perguruan
    tinggi;
  • Melakukan penyusunan konsep layanan pendistribusian
    sarana pendidikan;
  • Melakukan penyusunan konsep petunjuk pelaksanaan
    penggunaan sarana pendidikan berdasarkan ketentuan
    yang berlaku sebagai bahan masukan atasan;
  • Melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
    pengadaan dan penggunaan sarana pendidikan untuk
    mengetahui perkembangannya;
  • Melakukan analisa data pelaksanaan penggunaan
    sarana pendidikan sebagai bahan kebijakan;
  • Melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Subbagian
    Sarana Pendidikanuntuk mengetahui permasalahan dan
    penyelesaiannya; dan
  • Melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep
    laporan Bagian.
    SUBBAGIAN Kerja Sama:
    Tupoksi (OTK Pasal 17 ayat 4 ) Rincian Tugas
    Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas
    melakukan pemberian layanan
    administrasi kegiatan kerja sama.
  • Melakukan penyusunan program kerja subbagian;
  • Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan
    rencana pengembangan kerja sama
  • Melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan
    kerja sama ;
  • Melakukan penyiapan bahan dokumen kerja sama;
  • Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan
    kerja sama;
  • Melakukan penyiapan pelaksanaan penandatanganan
    dokumen kerja sama;
  • Melakukan administrasi kegiatan kerja sama;
  • Melakukan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja
    sama ;
  • Melakukan urusan administrasi mahasiswa asing;
  • Melakukan penelaahan bahan usul kerja sama dari unit
    kerja di lingkungan universitas;
  • Melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
    pelaksanaan kerja sama;
  • Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
    Subbagian;
  • Melakukan penyusunan laporan Subbagian.
    BAGIAN Kemahasiswaan
    Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
    a. Pelaksanaan administrasi di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
    b. Pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
    c. Pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
    d. Pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan
    e. Pelaksanaan administrasi alumni.
    Tupoksi (OTK Pasal 18) Rincian Tugas
    Bagian Kemahasiswaan
    mempunyai tugas
    melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni.
    Fungsi:
    a. Pelaksanaan administrasi di bidang
    minat, bakat, dan penalaran
    kemahasiswaan;
    b. Pelaksanaan administrasi kegiatan
    kemahasiswaan;
    c. Pelaksanaan layanan kesejahteraan
    mahasiswa;
    d. Pelaksanaan pengelolaan informasi
    kemahasiswaan; dan
    e. Pelaksanaan administrasi alumni.
  • Melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
  • Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan program
    pengenalan kampus bela negara bagi mahasiswa baru di
    tingkat universitas;
  • Melakukan penyusunan usul rencana kegiatan minat,
    bakat, dan penalaran kemahasiswaan, organisasi
    kemahasiswaan, dan kegiatan kemahasiswaan lainnya;
  • Melakukan pengumpulan dan pengolahan data
    peningkatan kualitas, minat, bakat, dan penalaran
    kemahasiswaan;
  • Melakukan penyiapan bahan peningkatan kualitas,
    minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
  • Melakukan penelaahan proposal kegiatan mahasiswa;
  • Melakukan penyusunan bahan pemberian
    izin/rekomendasi peningkatan kualitas, minat, bakat, dan
    penalaran mahasiswa, baik di dalam maupun di luar
    universitas;
  • Melakukan penyiapan bahan usul penerima beasiswa
    dari pemerintah, lembaga, swasta, dan pihak lain;
  • Melakukan penyiapan bahan penetapan penerima
    beasiswa dan pengganti penerima beasiswa;
  • Melakukan penyusunan bahan laporan kemajuan belajar
    penerima beasiswa;
  • Melakukan penyiapan bahan pemilihan dan pemberian
    penghargaan mahasiswa berprestasi di bidang akademik
    dan non-akademik;
  • Melakukan urusan pembinaan organisasi
    kemahasiswaan;
  • Melakukan urusan fasilitasi organisasi kemahasiswaan;
  • Melakukan urusan pemberian sanksi bagi mahasiswa;
  • Melakukan pengumpulan dan pengolahan data alumni;
  • Melakukan penyajian data dan layanan informasi
    kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
  • Melakukan penyiapan bahan pengembangan jejaring
    alumni;
  • Melakukan penyiapan bahan fasilitasi kegiatan alumni;
  • Melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
    pelaksanaan pembinaan minat, bakat, penalaran, dan
    kesejahteraan mahasiswa;
  • Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
    Subbagian; dan
  • Melakukan penyusunan laporan Subbagian.
    SUBBAGIAN Minat, Penalaran, dan lnformasi Kemahasiswaan:
    Tupoksi (OTK Pasal 21 ayat 1 ) Rincian Tugas
    Subbagian Minat, Penalaran, dan
    Informasi Kemahasiswaan mempunyai
    tugas melaksanakan administrasi minat,
    penalaran, dan informasi kemahasiswaan.
  • Melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
  • Melakukan penyiapan bahan penyajian informasi
    kegiatan kemahasiswaan;
  • Melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan
    mahasiswa;
  • Melakukan penyusunan bahan pemberian
    izin/rekomendasi kegiatan minat dan penalaran
    kemahasiswaan di dalam maupun di luar perguruan
    tinggi;
  • Melakukan pembuatan dokumen usul perencanaan,
    penganggara dan pelaksanaan realisasi dana kegiatan
    mahasiswa, Organisasi Mahasiswa, Unit Kegiatan
    Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa, dan kegiatan
    kemahasiswaan lainnya;
  • Melakukan pelatihan peningkatan kualitas mahasiswa,
    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
    kegiatan minat dan penalaran mahasiswa;
  • Melakukan kegiatan pembinaan minat dan bakat
    mahasiswa;
  • Melakukan kegiatan pembinaan penalaran mahasiswa;
  • Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
    Subbagian; dan
  • Melakukan penyusunan laporan subbagian.
    SUBBAGIAN Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa:
    Tupoksi (OTK Pasal 21 ayat 2 ) Rincian Tugas
    Subbagian Pelayanan Kesejahteraan 1. Melakukan penyusunan program kerja subbagian;
    Mahasiswa mempunyai tugas
    melaksanakan administrasi kegiatan
    mahasiswa, layanan kesejahteraan
    mahasiswa, dan alumni.
  • Melakukan pengolahan data di bidang pelayanan
    kesejahteraan mahasiswa;
  • Melakukan penyusunan rencana pelayanan
    kesejahteraan mahasiswa;
  • Melakukan urusan, pemantauan, dan evaluasi pelayanan
    kesejahteraan mahasiswa;
  • Melakukan proses pembuatan Surat Keputusan
    Penerima Beasiswa;
  • Melakukan proses pembuatan Surat Keputusan
    penggantian penerima beasiswa;
  • Melakukan proses pembuatan surat pemberitahuan
    beasiswa dan pengumuman kegiatan ke fakultas di
    lingkungan Universitas;
  • Melakukan proses laporan indeks prestasi kumulatif
    penerima beasiswa;
  • Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
    Subbagian; dan
  • Melakukan penyusunan laporan Subbagian.

SUBBAGIAN Perencanaan:
Tupoksi (OTK Pasal 25 ayat 1 ) Rincian Tugas
Subbagian Perencanaan mempunyai
tugas melakukan penyusunan dan
evaluasi pelaksanaan rencana, program,
dan anggaran.

  • Melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan
    konsep program kerja Bagian;
  • Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian
    data program dan anggaran;
  • Melakukan penyiapan bahan usul standar biaya masukan
    dan tarif penerimaan negara bukan pajak;
  • Melakukan penyiapan bahan kebijakan rencana,
    program, dan anggaran;
  • Melakukan penyiapan bahan penetapan penghitungan
    standar biaya penyelenggaraan pendidikan;
  • Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi
    rencana, program, dan anggaran;
  • Melakukan penelaahan bahan usul program, kegiatan,
    sasaran, dan anggaran dari unit kerja di lingkungan
    universitas;
  • Melakukan penyiapan bahan usul program, kegiatan,
    sasaran, dan anggaran;
  • Melakukan penyiapan bahan pembahasan program,
    kegiatan, sasaran, dan anggaran;
  • Melakukan penyiapan bahan usul revisi program,
    kegiatan, sasaran, dan anggaran;
  • Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
    Subbagian; dan
  • Melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep
    laporan Bagian.
    SUBBAGIAN Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat:
    Tupoksi (OTK Pasal 25 ayat 2 ) Rincian Tugas
    Subbagian Sistem Informasi mempunyai
    tugas melakukan pengumpulan,
    pengolahan, penyajian, dan pemberian
    layanan data dan informasi akademik dan
    non-akademik serta hubungan
    masyarakat.
  • Melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
  • Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan
    rencana sistem informasi dan hubungan masyarakat;
  • Melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan
    sistem informasi dan hubungan masyarakat;
  • Melakukan penyiapan bahan koordinasi koprensi pers;
  • Melakukan penyiapan bahan koordinasi kegiatan
    telekomprens;
  • Melakukan pengumpulan dan pengolahan informasi
    akademik dan non-akademik;
  • Melakukan penyajian dan pemberian layanan informasi
    akademik dan non-akademik;
  • Melakukan penyusunan bahan sosialisasi dan publikasi;
  • Melakukan urusan peliputan dan dokumentasi kegiatan;
  • Melakukan penyiapan bahan tanggapan terhadap berita
    yang dimuat media cetak dan elektronik serta pengaduan
    masyarakat;
  • Melakukan urusan promosi dan pameran;
  • Melakukan penyusunan bahan konferensi pers dan
    siaran pers;
  • Melakukan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja
    sama dan hubungan masyarakat;
  • Melakukan urusan administrasi mahasiswa asing;
  • Melakukan penelaahan bahan usul kerja sama dari unit
    kerja di lingkungan universitas;
  • Melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
    pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat;
  • Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
    Subbagian;
  • Melakukan penyusunan laporan Subbagian